Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dahsyat, Cuma Modal Alat Ini, 19 Motor Raib Digondol Kawanan Curanmor

Hendra - Selasa, 22 Maret 2022 | 13:00 WIB
Keenam pelaku menggunakan kunci t gondol 19 motor
Polres Tangerang Selatan
Keenam pelaku menggunakan kunci t gondol 19 motor

GridOto.com- Sebanyak 6 pelaku curanmor berhasil menggondol 19 motor, modalnya cuma kunci T.

Untungnya pelaku kini sudah diringkuk petugas Polres Tangerang Selatan.

Keenam pelaku itu masing-masing berinisial AP alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), serta S alias H (32).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai peran dari ke-6 pelaku.

“AP sebagai pemetik, MN joki, DS, V alias H, S alias T dan S alias H sebagai  penadah,” kata Kabid Kombes Pol Endra Zulpan.

Kasus ini berhasil diungkap usai salah seorang korban bernama Nurul Fitriyanti melaporkan motornya yang dicuri pada Senin (7/3/2022) lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik bergerak hingga berhasil menangkap tersangka A pada Rabu (16/3/2022) di Pandeglang, Banten.

Ilustrasi : sederhana hanya menggunakan kunci T untuk gondol 19 motor
Ilustrasi : sederhana hanya menggunakan kunci T untuk gondol 19 motor

Dari penangkapan A, kasus pencurian kendaraan motor ini dikembangkan.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Gelar Gebyar Expo Barang Bukti, 68 Motor Hasil Tindak Pencurian Dikembalikan Kepada Pemilik

Hingga berhasil menangkap lima pelaku lainnya termasuk yang berperan sebagai penadah.

Para tersangka diketahui menyasar motor yang berada di lingkungan sepi saat pagi hari.

“Target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah dan bagian kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” terang Kombes Zulpan.

Dari para pelaku, penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor.

Masyarakat yang merasa kehilangan motor di Tangerang Selatan bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa