Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir di Jabar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Aturan Truk ODOL, Sampai Blokade Tol Purbaleunyi Sob

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 23 Februari 2022 | 07:10 WIB
Kemacetan lalu lintas yang terjadi di ruas tol Purbaleunyi KM 124, Cimarema karena adanya blokade dari sejumlah sopir truk yang menolak aturan truk ODOL.
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Kemacetan lalu lintas yang terjadi di ruas tol Purbaleunyi KM 124, Cimarema karena adanya blokade dari sejumlah sopir truk yang menolak aturan truk ODOL.

GridOto.com - Aturan pembatasan dan pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) ternyata ditentang para sopir truk di Jawa Barat (Jabar).

Para sopir truk ini sempat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Jabar dan Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar guna menyuarakan penolakan aturan truk ODOL.

Usai berorasi di kedua lokasi tadi, para sopir truk melanjutkan aksinya dengan memblokade ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) KM 120 dan 126 pada Selasa (22/02/2022) sore.

Hal ini jelas menyebabkan kemacetan arus lalu lintas sepanjang 5-6 Km di ruas arah Cimareme KM 124, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan arah Baros KM 126, Kota Cimahi pada pukul 18.30 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Romin Thaib mengatakan dirinya sempat menurunkan petugas di titik kemacetan.

"Kami ajak koordinasi dan negosiasi dengan koordinator lapangan (korlap) yang dituakan," jelasnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (22/02/2022).

Setelah dipertemukan, Romin dan petugas bersama korlap aksi pun sepakat untuk bernegosiasi di luar pintu tol Cikamuning.

Ia menyampaikan bahwa aturan truk ODOl sebetulnya sudah tertuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi aturannya sudah ada dari 2009, tapi baru akan diterapkan oleh pemerintah pusat dan targetnya zero ODOL pada 2023 mendatang," paparnya.

Baca Juga: Komunitas Sopir Truk di Purbalingga Gelar Aksi Konvoi, Tolak Pembatasan ODOL dan Pungli

Editor : Hendra
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa