Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bingung, Begini Cara Mengambil kendaraan yang Disita Polisi Setelah Kena Razia

Harun Rasyid - Minggu, 26 September 2021 | 17:30 WIB
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot
Adam Samudra
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot


Sementara itu Uddin, penjaga lahan penampungan kendaraan hasil tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi, mengatakan hal yang senada.

"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," ungkapnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya pelanggar tinggal menyerahkan fotokopi kuintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres untuk mengambil kendaraannya," tutup Uddin

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa