Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agustusan

Asyik, Sambut HUT Ke-76 RI Sejumlah Daerah di Indonesia Hadirkan Program Pemutihan Pajak

Dia Saputra - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)

GridOto.com - Menyambut HUT ke-76 RI, Bapenda Banten hadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan.

Program pemutihan Semarak Kemerdekaan itu berlaku mulai 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.

Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).

Kabar tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar yang di-upload 28 Juli 2021 lalu.

Pemutihan pajak yang ditawarkan Bapenda Banten.
Bapenda Banten
Pemutihan pajak yang ditawarkan Bapenda Banten.

 

"Program Triple Untung plus kembali hadir di Jabar," tulis @bapenda.jabar pada deskripsi fotonya.

Dalam foto tersebut dijelaskan, Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.

Baca Juga: Kabar Baik Sob, Jabar dan 6 WIlayah Lainnya Adakan Program Pemutihan Pajak, Ini Syarat-syaratnya

Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Tak cuma Jawa Barat, program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.

Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.

Itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.

Program di Jawa Tengah beda lagi dengan di Provinsi Bali yang wajib pajaknya bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Ternyata Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di Sejumlah Daerah Termasuk DKI Jakarta

Kemudian Pemerintah Provinsi Lampung juga menyampaikan adanya program pemutihan melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.

Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Program serupa juga hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Ilustrasi STNK dan TNKB. Bayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap bisa sekalipun motor di luar kota
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK dan TNKB. Bayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap bisa sekalipun motor di luar kota

Hal itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain itu, Bapeda Kalitim juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Ayo sob bayar pajak kendaraan kalian selagi masih ada program pemutihan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : berbagai sumber,tribunnews.com,Instagram

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa