Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BMW Indonesia Dituntut Rp 10 Miliar

Kronologi BMW Indonesia Digugat Konsumen Rp 10 Miliar, Perkara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak di Tol

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 24 Juni 2021 | 19:05 WIB
Ilustrasi. BMW 535i Gran Turismo.
motorauthority.com
Ilustrasi. BMW 535i Gran Turismo.

"Ada beberapa tuntutan kami terhadap BMW Indonesia, artinya dalam gugatan ini kami menggugat atas perbuatan wanprestasi. Terus terhadap tuntutan itu, kami meminta gugatan kami dikabulkan," terangnya.

Selain BMW Indonesia, ada juga pihak lainnya yang digugat dalam kasus mesin BMW 535i Gran Turismo yang mati mendadak tersebut.

"Dipanggil semuanya. Mulai dari BMW Indonesia, Bestindo Mobil selaku penjual mobil, diundang juga BCA Finance, Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor sama Bengkel Anugrah Motor BMW," tutur Umam.

Ada beberapa tuntuan yang diajukan, salah satunya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak, kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

"Kami menghukum para tergugat secara tanggung renteng, berupa kerugian materilnya kami meminta Rp 690 juta sesuai dengan nilai pembelian kendaraan pada waktu itu (2016). Sementara untuk nilai immaterial kami meminta Rp 10 miliar dalam hal ini," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa