Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+
Advertorial

Industri Otomotif Dapat Stimulus untuk Bangkit, Bagaimana Hasilnya?

Nana Triana - Senin, 21 Juni 2021 | 12:33 WIB
Kebijakan relaksasi PPnBM membangkitkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru.
Dok. Shutterstock.com
Kebijakan relaksasi PPnBM membangkitkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru.

GridOto.com - Otomotif merupakan salah satu dari lima sektor industri yang diprioritaskan di Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi lokasi produksi otomotif untuk diekspor ke berbagai negara di dunia.

Mengutip Antaranews, Kamis (18/2/2021), saat ini di Indonesia terdapat 48 perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Sebanyak 22 perusahaan merupakan perusahaan kendaraan roda empat. Sementara, 26 perusahaan lainnya kendaraan roda dua dan tiga. Sumbangan Produk Domestik Bruto (PDB) industri otomotif pun mencapai 20 persen setiap tahun.

Selain itu, serapan tenaga kerja di industri otomotif terbilang cukup besar, yaitu 1,5 juta jiwa. Tenaga kerja tersebar di seluruh rantai produksi otomotif. Bukan hanya pabrik tetapi juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memproduksi komponen dan aksesori.

Namun, pandemi Covid-19 memberi dampak yang cukup signifikan bagi industri otomotif. Penjualan otomotif pada 2020 menurun. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan produk mobil baru secara wholesale (pabrik ke dealer) pada kuartal IV- 2020 menurun hingga 48,3 persen dibanding periode yang sama pada 2019.

Baca Juga: Adanya Rileksasi PPnBM Prediksi Penjualan Mobil Naik Hingga 46 Persen Tahun Ini

Sementara itu, produk motor baru secara wholesale menurun 20,56 persen pada kuartal IV- 2020 dibanding periode yang sama pada 2019. Dengan adanya penurunan permintaan, volume produksi juga berkurang.

Demi menggairahkan kembali daya beli masyarakat sehingga industri otomotif kembali bergerak, pemerintah pun memberi stimulus. Mengingat industri otomotif tergolong padat karya, kebangkitannya diharapkan akan memberikan multiplier effect dan mendorong perbaikan ekonomi.

Adapun stimulus yang sudah diberikan berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Stimulus tersebut mulia diberlakukan pada Senin (1/3/2021).

Stimulus PPnBM bangkitkan purchase power

Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-20/PMK.010/2021.

Baca Juga: Tips Aman Buat Riding Jarak Jauh di Saat Libur Panjang Akhir Tahun

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen kendaraan roda empat dengan kubikasi dibawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 70 persen.

Pada Kamis (1/4/2021), pemerintah memperluas relaksasi diskon PPnBM DTP bagi sektor otomotif untuk kapasitas mesin di bawah 1.500 cc hingga hingga 2.500 cc. Langkah tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pasar di industri otomotif dalam negeri.

Mengacu data penjualan bulanan wholesale Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil baru di Indonesia melesat 72,6 persen dari 49.202 unit pada Februari 2021 menjadi 84.910 unit pada Maret 2021.

Penjualan sebanyak 84.910 hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19 masuk Indonesia. Pada tahun tersebut, yakni penjualan mobil rata-rata mencapai 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.

Baca Juga: Atenk Katros Garage Bagikan Trik Sepele Tapi Jarang Kepikiran Agar Riding Tetap Aman Saat Pandemi Covid-19

Volume penjualan pada Maret 2021 bahkan melampaui volume penjualan pada tiga bulan pertama 2020. Untuk diketahui, volume penjualan yakni Januari 2020 adalah 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Padahal, setelah pandemi melanda di Indonesia, penjualan mobil baru per bulan maksimal hanya mencapai 50.000 unit.

Mendorong UMKM kembali bergairah

Kebijakan relaksasi PPnBM dinilai tidak hanya meningkatkan penjualan produk kendaraan bermotor di Indonesia, melainkan juga meningkatkan produksi komponen otomotif.  Hal ini karena TKDN minimal 70 persen menjadi syarat berlakunya relaksasi tersebut. 

Tentunya, kebijakan ini juga mendorong produsen otomotif untuk semakin meningkatkan penggunaan komponen lokal pada produksi kendaraan mereka.

Dengan demikian, kebijakan relaksasi PPnBM ini juga diharapkan dapat  berdampak positif terhadap industri UMKM, di mana komponen pendukung otomotif yang mereka produksi akan semakin banyak digunakan oleh produsen kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Tren Modifikasi Audio Mobil 2021, Head Unit Sudah Tidak Penting?

Selain stimulus bagi industri, pemerintah pun tengah mengupayakan beragam program untuk perbaikan ekonomi Indonesia. Meski demikian, pemulihan kesehatan masyarakat menjadi kunci agar roda ekonomi kembali bergerak. Dalam hal ini, peran serta masyarakat menjadi penting.

Dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung program vaksinasi yang diinisiasi pemerintah bukan tidak mungkin pandemi  akan segera berakhir. Mematuhi imbauan pembatasan kegiatan dari pemerintah juga merupakan kontribusi positif yang bisa diberikan.

Bagi kamu yang ingin mengetahui berbagai informasi seputar Covid-19 dan program perbaikan ekonomi nasional (PEN) kunjungi https://covid19.go.id/.  Untuk informasi mengenai vaksin Covid-19 bisa mengunjungi situs s.id/infovaksin.

Editor : Sheila Respati

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa