Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Cuaca Ekstrem!

Street Manners: Masih Nekat Neduh di Tempat Ini Saat Hujan? Awas, Bisa Kena Denda Segini!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 2 Februari 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi berteduh di bawah flyover
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi berteduh di bawah flyover

GridOto.com - Beberapa wilayah di Indonesia masih dilanda musim penghujan, bahkan dengan intensitas air hujan yang cukup tinggi.

Bagi para pengguna sepeda motor, selalu membawa jas hujan saat menempuh perjalanan adalah sebuah keharusan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, kebiasaan pemotor yang tidak membawa jas hujan adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab.

"Ketika pemotor tidak membawa jas hujan, tentu mereka akan lebih memilih meneduh di pinggir jalan sampai menunggu hujan reda," ujar Jusri kepada GridOto.com, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Street Manners: Masih Sering Terjadi, Berani Berkendara Melawan Arah Siap-siap Kena Denda Maksimal Segini

"Berteduh di pinggir jalan merupakan perilaku pemotor yang tidak bertanggung jawab jika dilihat dari perspektif safety riding, tentu sangat tidak aman," katanya.

Sebagai informasi, tempat berteduh yang dimaksud adalah kolong jembatan atau flyover, underpass dan pinggir jalan.

"Jika berteduh di tempat-tempat tersebut, jika volume kendaraanya banyak, kelancaran lalu lintas akan terganggu," jelas Jusri.

Akan tetapi, dalam sebuah keadaan tertentu (hujan yang sangat deras), Jusri menyarankan lebih baik mencari tempat berteduh yang aman.

Baca Juga: Street Manners: Ada Aturannya, Jangan Terlalu Ngebut dan Terlalu Pelan di Jalan Tol

"Kalau terjadi hujan deras yang disertai angin kencang, pemotor sebaiknya berteduh. Karena, ini berkaitan dengan keselamatan selama di perjalanan," tutur Jusri.

Hal ini sejatinya tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 106 ayat 4.

Bunyi pasalnya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.

Namun, pengendara diizinkan berhenti jika hanya untuk mengenakan jas hujan.

Baca Juga: Street Manners: Cara Memanaskan Mobil Agar Tidak Diprotes Tetangga

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 104, petugas berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat kemacetan.

Namun, bila aturan tersebut tidak diindahkan, siap-siap saja pengendara bisa dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa