Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Elektronik Bayar Denda Maksimal, Jika Ada Sisa Uang Bisa Kembali?

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Januari 2021 | 07:29 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

GridOto.com - Meskipun sudah dilakukan sosialisasi namun masih banyak yang belum tahu bagaimana sistem tilang elektronik dengan denda maksimal.

Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat konfirmasi dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Sebagai ilustrasi, saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat online.

Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini

 "Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com belum lama ini.

Karena, menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik

Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.

Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.

"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil,” tutupnya.

 

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa