Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 14 Januari 2021 | 20:40 WIB
Uji emisi motor Honda Blade keluaran tahun 2009
Nurul
Uji emisi motor Honda Blade keluaran tahun 2009

Gridoto.com - Mungkin diantara kalian banyak yang penasaran, bisakah motor dengan umur pakai lebih dari 10 tahun lolos uji emisi?

Hal ini berkaitan dengan penerapan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.

Menurut Syaripudin, Plt Kepala DLH DKI Jakarta, mulai tanggal 24 Januari 2021 akan mulai diterapkan sanksi tilang yang besarannya mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!

Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Jadi parameter yang dilihat itu adalah kadar CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).

Nah, bagaimana nasib motor 4-tak yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, apakah bisa lolos standar emisi yang dirinci tadi?

Gridoto sendiri pernah lakukan percobaan di Honda Blade keluaran tahun 2009 yang masih gunakan karburator dan sudah berumur lebih dari 10 tahun pemakaian.

Hasil uji emisi Honda Blade keluaran tahun 2009
Nurul
Hasil uji emisi Honda Blade keluaran tahun 2009

Hasilnya, Honda Blade yang dites punya nilai CO (karbon monoksida) 0,17 % atau masih lolos karena berada di bawah ambang batas CO yang ditetapkan yakni 5,5 %.

Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia

Selanjutnya nilai HC (hidrokarbon) tercatat 1.836 ppm dan masih di bawah ambang batas yang ditetapkan 2.400 ppm.

Angka HC yang kelewat tinggi menandakan banyaknya bensin yang tidak terbakar sempurna dan ikut terbuang bersama asap gas buang.

Alat uji emisi gas buang
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Alat uji emisi gas buang

Untuk uji emisi yang kami lakukan ini di bengkel mobil Nawilis, Tanah Abang, Jakarta menggunakan alat gas analyzer merek Brain Bee AGS-688.

Nah, berdasarkan hasil tes itu, ternyata motor yang usia pakainya sudah lebih dari 10 tahun masih bisa lolos uji emisi asalkan perawatannya benar Sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa