Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral! Ban Mobil Raib Digondol Maling di Sukmajaya Depok, Ini Penjelasan Kapolsek

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 November 2020 | 15:53 WIB
Dua ban mobil raib dicuri maling di Depok
instagram @Adee_Ridwann
Dua ban mobil raib dicuri maling di Depok

GridOto.com - Sebuah video yang memperlihatkan ban mobil hilang karena digondol oleh pencuri viral di media sosial Instagram pada Jumat (20/11/2020). 

Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @depok.update. 

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Studio Alam TVRI, Jalan Raya Kemang, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Pemilik mobil Avanza atas nama Ade Ridwan Yandwiputra dengan pelat nomor B1401 VKX itu pun kaget setelah mengetahui kedua ban sebelah kiri raib.

Baca Juga: Honda BeAT, Vario, Hingga Toyota Avanza, Ini 9 Kendaraan Hasil Curanmor yang Diamankan Polres Tegal Kota

Menurut keterangannya, Ade baru pulang dari menjenguk orang tua di Tangerang lalu mobil diparkir di depan kontrakan selama 3 hari.

"Saya kaget tiba-tiba dikabari sama pemilik kontrakan kalau ban mobil saya hilang. Padahal saya sehari-hari parkir di situ," ujar Ade kepada GridOto.com, Sabtu (21/11/2020).

Mobil pribadi yang selama ini ia tumpangi tersebut hanya diganjal dengan batu, dan aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi saat dini hari.

"Saya tahunya sekitar pukul 11.00 WIB, tapi kalau menurut warga sekitar itu Jum'at pagi sudah melihat ada batu yang mengganjal mobil saya," bebernya.

Dia mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan kepada polisi dan berharap pelakunya dapat segera tertangkap.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Kenali Ban Mobil Yang Pas Untuk Jalanan Mulus Maupun Rusak

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya Polrestro Depok, AKP Ibrahim J. Sadjab mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kejadian tersebut.

Menurut Ibrahim, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian itu.

"Kejadian tersebut masih dalam penyelidikan. Semoga kasus ini bisa terungkap," kata AKP Ibrahim saat dihubungi secara terpisah.

Menurutnya, kasus pencurian  ban mobil tersebut baru pertama sekali dilaporkan terjadi di wilayahnya.

Kepolisian menduga kelompok pencuri ban mobil tersebut diduga lebih dari satu orang.

Apabila pelaku dapat ditangkap, Ibrahim mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.

"Sementara pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang sepi dari pengawasan.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa