Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Penyumbang Pelanggar Terbanyak Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Kota Depok Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bulan Depan

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 6 Agustus 2020 | 21:35 WIB
Ilustrasi CCTV E-TLE atau tilang elektronik
Kompas.com/Maulana Mahardhika
Ilustrasi CCTV E-TLE atau tilang elektronik

GridOto.com - Satlantas Polres Metro Depok berencana untuk mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau E-TLE pada September 2020 mendatang.

Langkah ini diambil, karena minimnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lintas.

Melansir Tribunjakarta.com, hasil evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 menunjukkan masih banyaknya masyarakat Kota Depok yang melakukan pelanggaran.

Secara total, lebih dari 7.200 pelanggar terjaring selama operasi yang berlangsung sejak 22 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Besok Ganjil Genap Diberlakukan, Polisi Siapkan Tilang Elektronik

Catatan tersebut menjadikan Depok sebagai penyumbang pelanggaran terbesar, jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga Tangerang.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberlakukan tilang elektronik.

“Ini menjadi evaluasi kami, khususnya soal melawan arus karena kecenderungan kedisiplinan masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu, kami mengantisipasinya dengan Pemkot untuk bekerjasama bulan depan," ujar Kompol Erwin dikutip dari Tribunnewsjakarta.com, Selasa (4/8/2020).

"Kami akan meluncurkan pemberlakuan tilang elektronik, mengedepankan hasil kamera E-TLE," sambungnya. 

Erwin menjelaskan, pengecekan juga telah dilakukan oleh tim vendor yang bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 45 Kamera ETLE Tambahan Bakal Diuji Coba dan Disosialisasikan Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Dia lokasinya

“Harapan kami Minggu depan pemasangan sarana dan prasarana sehingga pertengahan September tilang elektronik ini bisa dilaunching,” jelasnya.

Nantinya ada beberapa titik yang menjadi prioritas utama pemberlakukan tilang elektronik ini.

Seperti di Simpang Jalan Raya Margonda-Juanda yang menjadi etalase Kota Depok dan di beberapa titik yang kerap ditemukan pengendara melawan arus.

Nantinya pelanggar yang kedapatan melanggar akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdata oleh pihaknya.

Kasat Lantas Polres Metro Depok menegaskan, disiplin berlalu lintas tak perlu ada petugas tapi kesadaran dalam pribadi.

“Harapannya dengan adanya tilang elektornik ini mereka kan diawasi 24 jam. Siapapun pelanggar yang terpotret tentu akan dikirimi surat tilang ke kediaman masing-masing sesuai identitas kendaraannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bulan Depan, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Depok"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa