Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

23 Mobil Diderek Dishub Jakarta Pusat, Jangan Langgar Rambu Ini Kalau Enggak Mau Bernasib Sama

Laili Rizqiani - Selasa, 7 Juli 2020 | 16:02 WIB
petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dalam kegiatan monitoring pelanggaran parkir liar.
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dalam kegiatan monitoring pelanggaran parkir liar.

GridOto.com - Puluhan kendaraan roda empat terpaksa diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2020).

Tepatnya sebanyak 23 mobil terjaring razia dalam kegiatan monitoring pelanggaran parkir liar di Wilayah Jakarta pusat.

"Ini kegiatan rutin kami setiap hari menyisir wilayah Jakarta Pusat. Rupanya masih ada masyarakat yang tidak patuh, sehingga kami berikan tindakan penderekan," kata Syamsul Mirwan, Kasie Ops Sudinhub Jakarta Pusat seperti yang dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.com.

Syamsul mengatakan terdapat empat mobil yang sempat terjaring petugas di Jalan Kalibaru dan Jalan Merpati karena parkir sembarang tempat.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas di Sosmed? Polisi : Ajak Orang Bengkel

"Kebanyakan ditemukan mereka tidak parkir pada tempatnya. Padahal sudah jelas ada rambu larangan, tapi mereka seakan mengabaikan," katanya.

Pada hari sebelumnya, bahkan ada seorang pengendara truk sampah yang menolak kendaraannya diderek dan terlibat cekcok dengan petugas.

Kejadian tersebut bermula ketika petugas Dishub mendapati sebuah mobil pick up tengah parkir sembarangan.

Ketika hendak di derek, seorang pria berinisial WR tiba-tiba datang dan menghalangi petugas.

"Mobil pick up itu parkir di atas trotoar dan lawan arah. Makannya kita mau derek. Enggak lama datang WR menolak diderek, makannya kita tanya surat-suratnya," kata Charles Samosir Kepala Satuan Perhubungan Kecamatan Gambir.

Baca Juga: Antisipasi Pengendara Putar Arah di Flyover Lempuyangan Yogyakarta, Polisi dan Dishub Pasang Water Barrier

Bukannya menunjukkan surat-surat, WR malah menghalangi petugas dengan membawa mobil lain dan bahkan hampir adu jotos dengan petugas.

WR akhirnya diserahkan ke Sudinhub Jakpus dan telah diberikan sanksi penderekan.

"Sudah kami tanggani tadi. Dia tadi dibawa ke sini akhir minta maaf. Kami minta bikin surat pernyataan juga tadi. Tapi tetep kami berikan sanksi kendaraan sudah di derek dibawa ke IRTI Monas," kata Syamsul Mirwan saat dikonfirmasi.

Dalam kegiatan tersebut, Dishub Jakpus tidak hanya melakukan penderekan tetapi juga melakukan stop operasi pada angkutan taksi karena surat tanda uji kendaraan (STUK) sudah habis massa berlakunya.

Baca Juga: Ngeri! Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Bisa Disebut Penadah, Segini Hukuman Penjaranya

"Tadi juga kami temukan taksi habis masa berlakunya. Driver juga parkir di bahu jalan. Saat ini langsung kami kirim ke Pulogadung," ujarnya.

Melihat masih banyak pengendara yang melanggar parkir di lokasi yang bukan peruntukkannya, Syamsul mengajak masyarakat agar lebih sadar untuk mematuhi aturan yang ada.

"Kami tentu mengajak masyarakat agar sama sama mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan kita bersama," pungkas Syamsul Mirwan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 23 Mobil Diderek Paksa Oleh Dishub Jakpus karena Parkir Sembarangan, Padahal Sudah Jelas Rambunya,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa