Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dispensasi Perpanjangan SIM Untuk Pengendara di Malang, Ini Batasnya!

Hendra - Kamis, 28 Mei 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi: Dispensasi perpanjangan SIM hingga 29 Juni
Korlantas
Ilustrasi: Dispensasi perpanjangan SIM hingga 29 Juni

GridOto.com- Kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Malang membuat kebijakan meringankan beban masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19.

Salah satunya memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

Dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 17 Maret-29 Juni 2020 dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini dengan tenggat waktu sampai tanggal 29 Juni 2020.

“Info bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan tanggal yang dimaksud, mendapatkan dispensasi hingga 29 Juni 2020,” ungkap AKP Diyana Suci Listyawati, S.I.K, Kasat Lantas Polres Malang.

Baca Juga: Satpas SIM Colombo dan SIM Corner Mall BG Junction Surabaya Sudah Beroperasi, Tapi Hanya Segini Kuotanya

Tak hanya itu, Satpas Polres Malang juga memberikan dispensasi khusus kepada masyarakat yang terdampak secara langsung Covid-19.

Di antaranya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Suspect Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Dispensasi ini dirasa cukup membantu masyarakat.

Sebab selama mewabahnya Covid-19 ini masyarakat lebih memilih untuk berada di rumah untuk menghindari peluang terpapar virus Corona.

Jika melihat tenggat dispensasi tersebut, maka kemungkinan besar masyarakat sudah bisa mengurus SIM dengan ketentuan ‘new normal’.

Malang Raya direncanakan akan memberlakukan fase tersebut pada 1 Juni 2020 mendatang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa