Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polri Dispensasi SIM Yang Habis Masa Berlakunya Karena Wabah Corona. Ini Detilnya!

Hendra - Jumat, 20 Maret 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi Samsat dan SIM keliling
tmcpoldametro
Ilustrasi Samsat dan SIM keliling

GridOto.com-  Wabah virus Corona atau Covid-19 membuat berbagai pelayanan publik terhambat.

Karena sebagian pelayanan itu tutup untuk menghindari kontak secara dekat dengan sesama. 

Di sisi lain, bagi warga yang hendak mengurus seperti perpanjangan SIM pun menjadi sulit. 

Untuk itu, Polri memberikan dispensasi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol. Wibowo menjelaskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret diberi kemudahan.

(Baca Juga: Pelayanan SIM Tetap Buka, Polisi Menerapkan SOP Pencegahan Virus)

Hal tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten untuk menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H., tentang dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19 dan tidak proses SIM baru.

“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” Dirlantas Polda Banten, Jumat (20/03).

Dirlantas Polda Banten pun menjelaskan untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

“Bagi pasien ODP atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” jelas Dirlantas Polda Banten.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa