Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bubut Piringan Cakram Ada Batasannya, Enggak Boleh Lewat Segini

Ryan Fasha - Rabu, 5 Februari 2020 | 10:00 WIB
piringan cakram setelah dibubut
ryan/gridoto.com
piringan cakram setelah dibubut

GridOto.com - Dalam keadaan tertentu seperti piringan cakram yang terkikis enggak merata, banyak bengkel yang meratakannya dengan cara bubut.

Akan tetapi sebenarnya bubut piringan cakram tidak direkomendasikan.

Bubut piringan cakram kerap dilakukan untuk mengembalikan permukaan agar kembali rata.

Dan untuk bubut cakram pun enggak boleh dilakukan sembangan seperti menentukan kedalaman pembubutan.

GridOto.com saat berkunjung ke bengkel umum Auto Clinic di Harapan Indah, Bekasi Barat, Harry kepala bengkel menggungkapkan batas maksimal bubut piringan cakram.

permukaan piringan cakram dibubut
ryan/gridoto.com
permukaan piringan cakram dibubut

(Baca Juga: Karena Kualitas Part Ini Enggak Bagus, Bikin Piringan Cakram Habis)

"Untuk kedalaman bubut permukaan piringan cakram maksimal itu hanya 0,6 mm saja," buka Harry.

"Kalau lebih dari segitu akan sangat berisiko bila digunakan dan mengganggu sistem kinerja rem," tambahnya.

Terlalu dalam membubut piringan cakram akan membuatnya semakin tipis.

Selain kedalaman ukuran bubut piringan enggak boleh lewat dari 0,6 mm, sebelum bubut piringan cakram pun harus dilihat terlebih dahulu.

Bila piringan cakram sudah terlalu dalam bergelombang dan enggak rata maka tidak bisa dilakukan bubut.

enggak semua piringan cakram bisa dibubut
ryan/gridoto.com
enggak semua piringan cakram bisa dibubut

(Baca Juga: Segini Biaya untuk Memperbaiki Piringan Cakram yang Tidak Rata)

"Jadi enggak semua piringan cakram bisa dibubut, jadi harus dilihat dulu," bebernya.

"Piringan cakram yang terlalu dalam atau terlalu tipis lebih baik ganti dengan yang baru," saran pria yang belum menikah ini.

Saat proses bubut piringan cakram juga harus dilakukan dengan rata.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sok Depan Yamaha Aerox Bunyi Jeduk? Cara Ini Bisa Jadi Solusinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa