Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Pelat Nomor Hilang, Bagaimana Hukumnya Buat di Pinggir Jalan?

M. Adam Samudra - Rabu, 13 November 2019 | 09:29 WIB
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan
Harun
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan

GridOto.com - Bagi sebagian pemilik kendaraan bermotor, terlebih roda dua, masih banyak yang sering kehilangan pelat nomor.

Biasanya, hal tersebut karena pelat nomor jatuh ataupun pelat nomor rusak atau patah.

Saat pelat nomor hilang, jika dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.

(Baca Juga: Ternyata Begini Cara Membaca Pelat Nomor di Jepang, Simak Videonya)

Lalu sebenarnya, jika pelat nomor kendaraan hilang, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?

"Harus ke Samsat, karena sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian," kata Kasie STNK Ditektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada GridOto.com, Rabu (12/11/2019).

Menurut dia, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbentuk plat alumunium dengan cetakan emboss garis keliling, pada sudut kiri bawah setiap plat TNKB terdapat tanda khusus (security mark) cetakan emboss timbul lambang Korlantas Polri

Sementara pada bagian sisi sebelah kanan bawah dan kiri atas ada tanda khusus (security mark) tulisan emboss Korlantas Polri pada sisi depan plat dengan warna dasar TNKB (hitam, kuning, merah, putih, dan hijau).

(Baca Juga: Pemotor Sengaja Pasang Pelat Nomor Terbalik, Begini Komentar Polisi)

Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 34 ayat 2 : Spesifikasi teknis belangko dan bentuk BPKB, STNK, TNKB, STRP, dan TNRP ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri

Sementara Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 4 : TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Ia juga membocorkan cara polisi mengetahui mana nopol palsu dan mana yang bukan.

"Spesifikasi teknis TNKB tidak sesuai. Bahkan data nomor registrasi tidak sesuai dengan kendaraan bemotor," bebernya.

Ia menilai, biaya tarif pembuatan TNKB sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 yaitu untuk TNKB R2 / R3 (per pasang) : Rp 60.000, TNKB R4 / lebih (per pasang) : Rp 100.000.

Adapun persyaratan pembuatan TNKB Hilang/Rusak mengacu pada Inbers Menhan Nomor: Ins/03/M/X/1999, Mendagri Nomor: 29 tahun 1999 dan Menkeu Nomor : 6/IMK.014/1999 tentang pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal dibawah Satu Atap, Bab IV Point 9, sebagai berikut :

- Mengisi Formulir
- Identitas Tanda Jati Diri Yang Sah
- STNK Asli
- TNKB yang rusak untuk dimusnahkan/ Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa