Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Jangan Sampai Kami Tindak Tahun Depan!

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 8 Oktober 2019 | 20:05 WIB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta himbau masyarakat untuk balik nama kendaraan bekas dan melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Isal/GridOto.com
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta himbau masyarakat untuk balik nama kendaraan bekas dan melunasi tunggakan pajak kendaraan.

GridOto.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih banyak pemilik kendaraan bermotor bekas yang belum melakukan balik nama di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko.

“Besaran angkanya cukup tinggi, sekitar 35 sampai 40 persen dan 70 persen diantaranya adalah roda dua,” ujarnya di acara MOTOR Plus Award 2019 siang tadi (8/10).

Untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama, Yuandi mengatakan bahwa telah diterbitkan Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Jadi, biaya pajak untuk balik nama motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.

 Baca Juga: Waduh! 70 Persen Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama, Ini Alasannya

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko (tengah kanan), berfoto bersama perwakilan BRPD Jakarta dan redaksi Otomotif Group.
Pradana/GridOto.com
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko (tengah kanan), berfoto bersama perwakilan BRPD Jakarta dan redaksi Otomotif Group.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.

Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.

Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.

“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” ungkapnya.

Bentuk penegakan hukum tersebut berupa razia gabungan bersama kepolisian, serta penghapusan data kendaraan dari regident alias pembodongan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.

“Kami sangat berharap hal ini tidak perlu dilakukan, jadi tolong gunakan sebaik-baiknya kemudahan yang ada di tahun 2019 ini,” pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa