Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Hilang? Tenang Masih Bisa Diurus, Begini Loh Syarat-syaratnya

Dia Saputra - Rabu, 11 September 2019 | 10:11 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti penting untuk menunjukan hak kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Namun jika BPKB hilang terus bagaimana?

Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.

"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta.

Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.

Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.

(Baca Juga: Dijual STNK dan BPKB Motor Bekas Asli, Tapi Kok Tanpa Motornya?)

Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.

"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.

Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(Baca Juga: Ada Sistem IRVIS, Bentuk STNK dan BPKB akan Berubah?)

Dan jangan sampai tergiur oleh omongan calo, karena saat ini banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB.

Namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

  • Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

(Baca Juga: Kakek Jaminkan BPKB Motor Demi Jenazah Cucu Keluar dari Rumah Sakit)

  • Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel atau cap instansi.
  • Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
  • Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
  • STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Motorplus-online.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa