Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berantas Pemotor yang Melawan Arus, Pihak Terminal Purabaya Harus "Kucing-Kucingan"

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 5 Juli 2019 | 13:08 WIB
Pengendara roda dua saat melawan arus di pintu keluar bus Terminal Purabaya, Rabu (3/7/2019).
Pengendara roda dua saat melawan arus di pintu keluar bus Terminal Purabaya, Rabu (3/7/2019).

"Akan kami intensifkan penindakan tersebut. Kami acak jam dan tempatnya supaya para pengendara motor yang melawan arus bisa ditindak dan taat pada aturan," tandasnya.

Nah sob, berkendara melawan arus lalu lintas memang harus dihindari ya karena sangat berbahaya.

Melansir dari Suzuki Indonesia, berikut bahayanya kalau kamu nekat berkendara melawan arus:

1. Rawan kecelakaan lalu lintas

Bahaya pertama yang paling fatal saat melawan arus adalah kecelakaan lalu lintas.

Tentunya ini sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengendara lain yang sedang melintas, apalagi saat kondisi jalan sedang ramai.

2. Menjadi tersangka dan disalahkan

Jika sampai menimbulkan kecelakaan, kemungkinan besar kamu yang akan disalahkan karena penyebab kecelakaan yang terjadi adalah adanya pengendara yang nekat melawan arus.

(Baca Juga: Greget, Sebelahnya Banyak Polisi, Pengendara Scoopy ini Nekat Lawan Arus)

3. Terancam pidana dan kurungan penjara

Pengendara yang nekat melawan arus tentunya harus berhadapan dengan hukum lo.

Meskipun tidak ada larangan yang meruncing untuk tidak melawan arus, namun biasanya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah atau ada tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar
g. Kecepatan maksimal atau minimal, dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Jika peraturan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ maka sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau dengan paling banyak Rp 500 ribu.

Makanya sob, lebih baik jangan melawan arus ya karena berbahaya dan bisa melanggar hukum.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Suzuki Indonesia,Tribunmadura.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa