Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Hari Ini Pembuatan Sim & Perpanjangnya Gratis Berlaku 1 Juli 2019 Tapi!

Dia Saputra - Senin, 1 Juli 2019 | 07:28 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi
polri.go.id
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

GridOto.com - Berbahagia buat yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) A & B yang berada di beberapa daerah karena akan mendapatkan pelayanan yang sama namun tanpa biaya.

Program pembuatan dan perpanjang SIM gratis karena hari ini Senin satu Juli dua ribu sembilan belas adalah cara untuk menyambut hari ulang tahun ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada Senin (1/7/2019).

Layanan gratis pembuatan SIM A dan C dan perpanjangan ini diberikan pada pemohon yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Salah satunya di wilayah kabupaten Bandung. 

(Baca Juga: Ingat Oplet Si Doel? Beli Seharga Rp 500 Ribu Sekarang Diatawar Rp 1 Miliar! Simak Kisahnya)

“Pelayanan gratis pembuatan dan perpanjangan SIM ini sudah berlangsung sejak Sabtu (29/6/2019) sampai Senin (1/7/2019). Warga yang lahir pada 1 Juli cukup membawa KTP, surat keterangan sehat dan memenuhi persyaratan administrasi,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2019). 

Meski gratis, pemohon tetap harus mengikuti uji teori dan tes mengemudi untuk yang baru memiliki SIM.

Untuk perpanjangan SIM pun harus mengikuti langkah perpanjangan SIM seperti biasa dan dapat dilakukan di outlet pelayanan SIM keliling.

(Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-73 di Belitung, Diramaikan Event Grasstrack)

Selain kabupaten Bandung, daerah lain yang tercatat memberikan layanan SIM gratis ini, yaitu Polres Surabaya, Polres Banjar Jawa Barat, dan Polres Cimahi.

Sebagai syarat di Polres Banjar, Jawa Barat pembuatan SIM gratis juga diberikan pada warga yang bernama Juli.

Persyaratannya sama dan hanya berlaku selama satu hari yakni Senin (1/7/2019). 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ini dia gaiiss Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bandung Bulan Juli 2019 . . Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling : 1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. 3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C khusus ktp dan sim kab.bdg 4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai 7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib. 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan . . ▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂ @polisi_indonesia @ridwankamil @m_aris_pg @hasbyristama @polresbandung @divisihumaspolri @mrsfpoldajabar @millenialroadsafetykabbandung @multimedia.humaspolri @bidhumaspoldajabar @rtmcpoldajabar @ntmc_polri @roadsafetyzeroaccident @polisijawabarat @polantasindonesia @polisi_ku @polisi_kita @polisi_peduli @polisi_masakini @info_polri @abdinegaraofficial @prfmnews ▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂ #polresbandung #poldajabar #kapoldajabar #polisijawabarat #polisi #police #polri #indonesia #jawabarat #multimediahumaspolri #abdinegaraofficial #kamihumaspolri #tmcpolresbandung

A post shared by TMC Polres Bandung (@tmcpolresbandung) on

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis 

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa