Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ingat! Selain Berbahaya, Motor Yang Bonceng Tiga Dapat dipidana 1 Bulan

Harun Rasyid - Jumat, 14 Juni 2019 | 07:02 WIB
Ilustrasi motor yang bonceng tiga
Tribunnews.com
Ilustrasi motor yang bonceng tiga

GridOto.com - Kendaraan roda dua atau motor memang didesain untuk membonceng satu orang.

Dengan kata lain motor hanya digunakan untuk membawa dua orang termasuk si pengendara motor.

Lantas bagaimana dengan fenomena yang sering terjadi di jalan, yaitu banyak orang yang membawa motor dengan memboceng dua orang atau biasa disebut bonceng tiga.

Jika merujuk pada kacamata hukum atau undang-undang yang dibuat pemerintah, ternyata kendaraan roda dua yang bonceng tiga dapat dikenakan pasal denda dan pidana.

(Baca Juga: Tercyduk Malah Ngelirik, Pemotor Bonceng Tiga Dinasehati Lewat CCTV Ujungnya Malu Sendiri)

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Berdasarkan pasal tersebut jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

(Baca Juga: Video Detik-detik Ngeri Pemotor Bonceng Tiga Disambar Truk Karena Menyeberang )

Aturan tersebut memang dibuat untuk faktor keselamatan pengendara maupun pembonceng yang ada di atas kendaraannya.

Sebab jika seorang pengendara motor membonceng dua orang, maka beban motor menjadi berlebih dan keseimbangan mengendarai motor terganggu oleh pembonceng yang ia bawa.

Lalu bagaimana kalau yang dibonceng pengendara yakni seorang istri dan satu orang lagi balita?

Jika merujuk dari pasal di atas, tampaknya tidak ada pengecualian untuk hal tersebut.

(Baca Juga: Dari Tak Pakai Helm, Bonceng Tiga, Hingga Ratusan Motor Masuk Jalur Cepat Saat Konvoi Jakmania. Bagaimana Pendapatmu?)

Meskipun satu orang yang dibonceng balita, hitungannya tetap sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.

Jadi tetap bisa dikenakan tuntutan sesuai pasal tersebut, karena itu sebaiknya kita mengikuti aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa