Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Utamakan Keselamatan, Menhub: Batas Kecepatan Berkendara 100 Km/Jam

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Desember 2018 | 14:13 WIB
Ilustrasi kepadatan lalu lintas menjelang natal dan tahun baru
properti.kompas.com
Ilustrasi kepadatan lalu lintas menjelang natal dan tahun baru

GridOto.com - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018/2019, Kementerian Perhubungan telah mengatur berbagai langkah penanganan. 

Salah satunya dengan imbauan batas kecepatan maksimal demi keselamatan berkendara.

"Terhubungnya jalan tol Jakarta-Surabaya memunculkan isu baru bagi masyarakat yaitu terkait keselamatan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).

"Oleh karenanya, saya ingin mengimbau kepada pemudik untuk mengatur kecepatan maksimal 100 km/jam," bebernya lagi.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Kecepatan berkendara 100 km/jam maksimal itu akan menjadi batas kesepakatan kami. Mengurangi kecepatan artinya kami sadar dalam keselamatan berkendara," tutur Menhub.

Penetapan batas kecepatan ini juga akan didukung penuh oleh Polri, Menhub mengungkapkan bahwa telah disiapkan alat yang digunakan untuk mengawasi kecepatan berkendara.

"Untuk isu keselamatan ini kami akan kerja sama dengan Kakorlantas, Polisi untuk handle agar kecepatan itu pada batas 100 km/jam maksimal," bebernya

"Sudah ada alat-alat untuk mengontrol kecepatan pemudik seperti speed gun. Jadi kalau pengemudi berkendara lebih dari 100 km/jam akan tertangkap kamera dan diberikan tilang atau punishment yang lain karena berkeselamatan itu penting sekali," sebut Menhub.

(Baca Juga : Pendapatan Rp 8 Juta Tinggal Cerita, Segini Pendapatan Ojol Sekarang)

Budi optimis Tol Jakarta-Cikampek pada Natal dan Tahun Baru 2018/2019 relatif lancar.

Hal ini terjadi karena untuk sementara belum dilanjutkan kembali proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Tol Jakarta-Cikampek.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa