Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polres Mojokerto Punya Syarat Khusus Untuk yang Mau Ambil Motor Sitaan

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 19 November 2018 | 18:45 WIB
Ilustrasi motor sitaan. (Lok: halaman Polres Semarang)
Tribunjateng.com/Deni Setiawan
Ilustrasi motor sitaan. (Lok: halaman Polres Semarang)

(Baca juga: Motor Bebek Termahal di Indonesia Mendarat! Kepergok Sedang Delivery)

Tindakan tersebut dilakukan agar para pengendara motor tidak menggunakannya kembali.

"Setelah dikembalikan ke standar, kami akan mempersilahkan pengendara motor merusak barang-barang itu. Hal ini di lakukan agar tidak ada kata penyelewengan terhadap petugas dan barang barang hasil sitaan akan dimusnahkan di akhir tahun". Jelasnya.

Motor-motor tersebut merupakan hasil razia yang di lakukan petugas selama Operasi Zebra 2018 yang berjalan 12 hari.

Menurut Safiq, pengendara motor yang paling banyak terjaring adalah para pelajar.

"Tahun ini ada peningkatan 20 persen pelajar yang terjaring razia. Di sisi lain kendaraan tidak berstandar SNI yang berhasil kami amankan juga mengalami peningkatan 20 persen atau berjumlah puluhan," tutur Safiq.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Mau Ambil Motor yang Terjaring Operasi Zebra Polres Mojokerto Kota, Ini Syaratnya".

 
 
 
View this post on Instagram

Polisi mengimbau agar pengendara sepeda motor tidak berhenti dan berteduh ketika hujan turun, terutama di bawah jembatan atau jalan layang (flyover). Namun, jika pengendara hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang. Jika HIMBAUAN Polisi tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi. "Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (31/10/2018). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa