Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru 3 Hari, Samsat Makassar Sudah Raup Rp 29 Juta dari Operasi Zebra 2018

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 2 November 2018 | 09:31 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2018
Tribunnews
Ilustrasi Operasi Zebra 2018

GridOto.com - Direktorat Lalulintas Polda Sulsel melakukan Operasi Zebra Lipu 2018 di titik vital di kota Makassar seperti salah satunya di Jl Jend Hertasning, kota Makassar.

Aksi ini rupanya dimanfaatkan oleh Samsat Makassar untuk mengurangi beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) membayar pajak di kantor Samsat dan unit yang ada.

Kepala UPTD Samsat Makassar, Harmin Hamid mengatakan PKB yang diterima dalam operasi ini sebesar Rp 29 juta.

Pada penertiban ini petugas menjaring 120 unit kendaraan , sebanyak 27 unit di antaranya langsung membayar pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA: Pulas Kayak di Hotel, Pria Tidur di Atas Truk Bikin Polisi Kaget Saat Operasi Zebra 2018)

Pada operasi gabungan itu juga ditilang 71 unit kendaraan yang terdiri dari 57 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 14 unit kendaraan roda empat. Mereka ditilang karena tidak dilengkapi dengan SIM, STNK, dan kelengkapan berkendara lainnya.

Petugas juga menyita sembilan unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak enam unit dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit.

Harmin mengungkapkan, operasi penertiban pajak kendaraan akan digelar hingga akhir tahun untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Kami juga apresiasi kepada pihak kepolisian dan TNI yang memberikan dukungan kepada Samsat untuk membayar pajak kendaraannya," ujar Harmin.

(BACA JUGA: Hanya untuk Dua Wilayah Ini Operasi Zebra Ditiadakan)

Sementara Kapala Bagian Operasi Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKP Samuel Tolongan yang memimpin langsung operasi zebra tersebut mengatakan kegiatan tersebut akan digelar selama 14 hari hingga 12 November mendatang.

Ia mengingatkan agar masyarakat melengkapi kendaraannya dan serta menyediakan surat-surat berkendara agar tenang saat berada di jalan raya.

Samuel juga meminta masyarakat tidak percaya pesan berantai di WA terkait lokasi operasi zebra.

"Jangan percaya kalau ada yang beredar terkait pelaksanaan opersasi zebra. Hoax itu, karena kami tidak pernah membocorkan lokasinya. Penentuan lokasi dilakukan di pagi hari, jadi kalau ada yang beredar malamnya jangan dipercaya," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hari ke 3 Operasi Zebra 2018, Samsat Makassar Raup PKB Rp 29 Juta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. So, lebih baik ketahui siapa si penyelenggara jalan tersebut ya sob, siapa tahu dia malah bapakmu :D Baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #kecelakaan #jalanrusak #jalanraya #jalantol #jalanrusakparah #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa