Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Jangan Tersinggung Yak, Ini Dia Spanduk yang Mungkin Bisa Bikin Baper

Gagah Radhitya Widiaseno - Senin, 20 Agustus 2018 | 09:27 WIB
Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati
Instagram.com/mobilgue
Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati

(BACA JUGA : Nyesek! Ini Alasan Hotman Paris Ajak Remaja Asal NTT Berkeliling Naik Lamborghini)

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Tak hanya itu saja, ada hukum lain yakni Pasal 1365 KUHPer.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Tetapi sebelum menggugat, kalian harus menunjukkan bukti, bisa lewat foto mobil yang terparkir.

Foto ternyata tidak cukup, kalian juga harus membuktikan kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga kalian.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, kalian bisa membawanya ke jalur hukum.

Nah, bagi pemilik mobil jangan baper dulu yak dan jangan tersinggung!

Editor : Hendra
Sumber : Instagram.com/mobilgue

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa