Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Helm Ala Tabung Gas 3 Kg Langgar Ketentuan SNI Nih?

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 4 Februari 2018 | 10:05 WIB
Helm ala tabung gas 3 Kg
Instagram/@meme_bikers
Helm ala tabung gas 3 Kg

GridOto.com- Salah satu komponen penting dalam berkendara, tentu saja helm punya banyak pilihan untuk pemakainya.

Tidak hanya untuk keselamatan saat berkendara, helm juga menjadi style saat di jalan.

Salah satunya tabung gas 3 kg yang bisa diubah jadi helm.

Faktanya memang ada tuh.

Namun, kalau sampai menabrak aturan hukum dan keselamatan, tak lucu jadinya.

Seperti saat ini sedang ramai diperbincangkan netizen, helm unik bentuknya menyerupai tabung gas 3 kilogram dan dijual di pasaran.

Seperti yang dilihat GridOto.com dari akun Instagram @meme_bikers.

(BACA JUGA: Ngakak...Biker Ngebut Pakai Helm Gede Banget Goyang-Goyang)

Helm tabung gas 3 kg, awas meledak
Instagram/dramaojol.id
Helm tabung gas 3 kg, awas meledak

Ketika melihat sekilas tentu ini cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala keheranan.

Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatnya perlu diapesiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal?

Bagaimana soal aturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI)?

Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.

Sementara helm tabung gas tersebut, sangat jelas punya pada bagian atasnya ada tonjolan lebih dari yang disarankan. Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.

(BACA JUGA: Juara XMAX di Bandung Inspirasinya Dari Helm Shoei)

Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI.

Ini dia beberapa poin yang dimaksud.

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

(BACA JUGA:Nih Pilihan Helm dari TDR, Ada yang Berbahan Carbon Lho )

Helm tabung gas, meledak enggak ya?
Instagram/@meme_bikers
Helm tabung gas, meledak enggak ya?

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Jadi enggak sembarangan pakai aja ya?

Harus dilihat dulu apakah memenuhi aturan SNI ya Sob, daripada kena tilang!


Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com Dengan Judul Ramai Helm Bergaya “Tabung Gas Melon”, Langgar SNI?

Editor : Hendra
Sumber : Instagram.com/kyteurope,Instagram/@meme_bikers

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa