Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Bolehkah Motor Lewat MH Thmarin - Bundaran HI? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Januari 2018 | 14:10 WIB
Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap
Rizky/Otomotifnet
Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap

GridOto.com- Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mencopot beberapa rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Lantas apakah dengan sudah dicabutnya rambu-rambu motor sudah diperbolehkan lewat?

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan hal itu tergantung kewenangan Pemerintah DKI nantinya.

(BACA JUGA: Dirlantas Bantah Anggotanya Kawal Dewi Perssik Saat Terobos Busway)

"Saya katakan peraturan Gubernur belum dicabut oleh pemerintah dan itu kita masih melaksanakan hanya dengan mencari pelanggaran lain," kata Halim dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1).

"Jadi belum boleh, namun kalau sudah dicabut kita lakukan peraturan tersebut dan boleh dilewati," katanya lagi.

Tak dipungkiri, kata dia bagi para pemotor yang akan melewati jalur tersubut tak menutup kemungikinan akan terkena tilang.

"Kami di luar sanksi dari pembatasan. Jadi di luar Pergub itu akan ada pelanggaran penilangan. Jadi kami harapkan untuk tidak serta merta masuknya sepeda motor di Jalan MH Thamrin- Bunderan HI," katanya.

Untuk itu dirinya menyarankan kepada pemerintah untuk membuat Pergub pembatasan dengan ganjil genap.

"Hal ini dilakukan untuk masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaran umum," tegasnya.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa