Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pernah Diturunkan Angkot di Tengah Jalan? Lapor ke BPSK, Ini Caranya

Ignatius Ferdian - Minggu, 22 Juli 2018 | 12:52 WIB
Ilustrasi angkot
Tribun Jabar
Ilustrasi angkot

GridOto.com - Apa kamu pernah diturunkan oleh sopir angkot saat perjalanan menuju tempat tujuan?

Ternyata kamu bisa lapor ke BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Bagi yang belum tahu, menurunkan penumpang di tengah jalan ternyata sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Biasanya, penurunan penumpang dilakukan saat penumpang di angkot tinggal satu orang.

(Baca juga: Parah, Video Mobil Damkar Saat Menuju Lokasi Kebakaran Dihalangi Sopir Angkot)

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Firman Turmantara, mengatakan bahwa penurunan penumpang adalah bentuk pelanggaran kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penumpang.

"Konsumen naik angkot itu sudah ada perjanjian meski tidak tertulis. Perjanjiannya tarif sekian untuk rute tertentu," ujarnya ketika ditemui di Aston Braga Hotel, Bandung, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan hal tertentu pada konsumen.

Jika dalam hal ini adalah memaksa konsumen atau penumpang untuk turun di tengah jalan saat belum sampai tujuan.

(Baca juga: Kenapa Pengaturan Elektronik Bisa Bikin Ban Motor MotoGP Lebih Cepat Rusak?)

Nah, bagi masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut bisa lapor kepada BPSK.

Untuk korban atau yang pernah mengalami disarankan untuk mengambil foto angkot yang melakukan hal tersebut sebagai bukti.

Tetapi Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat lapor ke perusahaan penyedia jasa angkot tersebut.

"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ucapnya.

(Baca juga: Jangan Panik, Bus TransJakarta Manjakan Pengunjung OTOBURSA Tumplek Blek 2018)

Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.

Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.

Namun jika ingin melapor berikut ini daftar pelayanan BPSK di Indonesia.

Editor : Fendi
Sumber : Tribun Jabar,satulayanan.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa