Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Tekor! Denda Gunakan Knalpot 'Wor-wor' di Malaysia Setara 2 Unit Mitsubishi Xpander

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 16 Maret 2018 | 19:55 WIB
Ilustrasi knalpot racing.
Motor Plus/Ridho
Ilustrasi knalpot racing.

GridOto.com - Masalah knalpot 'wor-wor'atau bising ternyata uga dialami di negara tetangga Malaysia.

Polisi Malaysia pun dengan tegas akan memberikan denda kepada pengendara yang menggunakán knalpot 'wor-wor.

Dilansir GridOto.com melalui nst.com.my, Polisi Malaysia menyiapkan Undang-undang yang mengatur penggunaan knalpot pada kendaraan.

Batas suara knalpot yang diperbolehkan yakni 75 dB (desibel).

(BACA JUGA : Ini Dia Rajanya Bandit, Knalpotnya Lebih Heboh dari Meriam Museum Fatahillah)

Pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara di atas ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan denda yang bikin tekor.

Dendanya yakni 100.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 351,7 juta.

Bayangkan uang segitu bisa buat beli 2 unit Mitsubishi Xpander.

Harga Mitsubishi Xpander tipe terendah dibenderol dengan harga Rp 194 juta.

Tak hanya itu saja, pelanggar bakal dikenai hukuman penjara 5 tahun lo.

Jika diterapkan di Indonesia gimana yak jadinya?

Editor : Hendra
Sumber : nst.com.my

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa