Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal 2 Jenis Sistem Pengunci Helm, Kamu Pilih yang Mana ?

Luthfi Anshori - Kamis, 16 November 2017 | 08:30 WIB
Sistem kunci Micrometic Buckle (kiri) dan Double D ring (kanan)
Dok. GridOto.com
Sistem kunci Micrometic Buckle (kiri) dan Double D ring (kanan)

GridOto.com - Helm merupakan salah satu perangkat safety yang wajib digunakan bikers saat memulai aktivitas riding.

Jangan sampai enggak pakai ya, bro. Sebab insiden kecelakaan bisa terjadi kapan pun di mana pun tanpa kita duga.

Ngomong-ngomong soal helm, ada 2 tipe pengunci helm yang banyak diaplikasi helm masa kini.

Pertama ada micrometic buckle dan double D ring. Mau tahu apa bedanya? Yuk simak artikel berikut.

(BACA JUGA: Ban Motor Sudah Botak Sob? Langsung Ganti Saja, Ada Promo Khusus dari Planet Ban)

1. Micrometic Buckle

Merupakan pengembangan dari sistem terdahulu, yakni buckcle plastic dan quick realese buckle. Daya tahan benturan sistem micrometic buckle mencapai 150-225 kg.

2. Double D ring

Sistem pengikat helm ini sudah ada sejak lama. Simpul mati yang mengikat kuat, membuat sistem double D ring berstandar DOT rata-rata bisa menahan benturan sampai 250-500 kg.

Tak heran jika sistem pengikat ini jadi standar helm di ajang balap motor. Karena tingkat safety-nya lebih tinggi, helm double D ring harganya juga lebih mahal.

Meski demikian, untuk kenyamanan terutama saat pemakaian harian yang sering lepas pasang helm, sistem pengikat micrometic buckle lebih asyik digunakan.

Eits, tapi jangan lihat dari sistem pengikatnya saja ya. Lihat juga bahan material yang diaplikasi helm, termasuk standar yang digunakan.

Minimal sudah SNI lah.

Editor : Luthfi Anshori
Sumber : otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa