Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Batasi Kecepatan Angkutan Umum Maksimum 80 km/jam

Niko Fiandri - Sabtu, 21 Oktober 2017 | 10:09 WIB
Tabrakan angkutan umum
Kompas.com
Tabrakan angkutan umum

GridOto.com - Angkutan umum akan diatur ketat kecepatan maksimumnya.

Regulasi ini sudah ada demi keselamatan berkendara.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara  Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaraan 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80 kpj di jalan antarkota.

Polda Metro Jaya kini sedang mengembangkan efektivitas kerja dibantu perlengkapan elektronik.

(BACA JUGA: Begini Caranya Merawat Lapisan Krom di Motor, Cegah dan Hilangkan Noda Kuning Sampai Karat)

Selain kepengurusan SIM elektonik, tilang elektronik, dan tilang CCTV, pihak Polda Metro Jaya mengatakan ingin angkutan umum dilengkapi pembatas kecepatan elektronik.

“Nanti kami rencanakan, untuk kendaraan-kendaraan, misalnya bus, itu dikunci kecepatannya sampai 80 kpj (dengan alat elektronik), ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Wacana pembatasan kecepatan angkutan umum itu sejalan dengan arah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mulai menertibkan pelanggaran kecepatan kendaraan di jalan tol menggunakan perangkat elektronik speed gun.

Bukan cuma di jalur bebas hambatan, speed gun juga bisa digunakan di jalan-jalan perkotaan.

Tujuan besarnya, kata Halim, yaitu menciptakan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Artikel sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Kecepatan Angkutan Umum Akan Dibatasi

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa