Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pemerintah Batasi Kecepatan Angkutan Umum Maksimum 80 km/jam
Regulasi ini sudah ada demi keselamatan berkendara. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaraan 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa