Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Gencar Razia, Ini 7 Model Pelat Nomor Yang Jadi Incaran Polisi

Akbar - Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:40 WIB
Ini 7 Model Plat Nomor Yang Jadi Incaran Polisi
Istimewa
Ini 7 Model Plat Nomor Yang Jadi Incaran Polisi

GridOto.com - Beberapa waktu kebelakang, pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi pelat nomor kendaraannya.

Mulai dari modifikasi ringan hingga menggunakan nomor polisi negara lain.

Namun tahukah Anda bahwa modifikasi pelat nomor sebenarnya melanggar undang-undang Lalu Lintas.

Saat ini, kepolisian sedang gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi.

Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa