Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pelat Nomor Hitam Masih Berlaku, Mau Langsung Ganti Pelat Putih Bisa? Ini Penjelasan Polisi
Korlantas Polri menyebut masyarakat bisa mengganti pelat kendaraanya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku (TNKB)
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa