Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya
Siap-siap! Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021. Kalau tidak akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa