Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ingat Sob! SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran Ini
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenanang untuk mencabut Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa