Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pelat Nomor Kendaraan Rusak, Ganti Baru Aja Sob! Ini Dia Prosedur Mengurusnya di Kantor Polisi
Jangan pernah menggunakan nomor polisi, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa