Tilang Pakai CCTV, Berapa Dendanya?

Akbar - Sabtu, 7 Oktober 2017 | 13:27 WIB

E-tilang bakal dibahas pemangku kepentingan di Jakarta (Akbar - )

GridOto.com - Pihak kepolisian saat ini sedang mengurangi pengawasan manual di beberapa titik lalu lintas, hal ini terkait sosialisasi penggunaan  CCTV yang ditempatkan di titik-titik strategis seperti halte, lampu merah dan jalur TransJakarta.

Penggunaan CCTV ini akan digunakan pihak kepolisian untuk menindak para pengguna jalan yang bandel.

Melalui bukti rekaman, tilang akan diberikan kepada pengendara yang melanggar.

Nantinya, Menurut  KASUBDITBINGAKKUM, AKBP Budiyanto,  setiap halte dan di ujung mampu merah akan dipasang CCTV, sehingga bila melanggar atau  masuk ke jalur busway akan didenda.

Denda akan dikenakan pada saat perpanjangan STNK dengan bukti terlampir, foto dan nomor polisi kendaraan di zoom. 

Mengenai jumlah dendanya sejauh ini akan diterapkan denda yang sama dengan sebelumnya sesuai pasal yang peraturan yang berlaku.

Mengenai jalur khusus TransJakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 2007 Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai pasal 7, yang berbunyi kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.

Untuk besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu.

"Harapannya pengendara kendaraan bermotor selalu berlaku tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Meski tidak ada pengawasan dari kepolisian atau pihak terkait," ucap Budiyanto.