Polrestabes Surabaya Undang Pemilik Jemput 147 Kendaraan Kecelakaan

Hendra - Minggu, 5 Juli 2026 | 18:47 WIB

Barang bukti kecelakaan lalu lintas di Surabaya bisa diambil gratis

GridOto.com- Polrestabes Surabaya buka layanan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Program berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan memastikan proses pengambilan 147 kendaraan tanpa biaya.

“Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” kata Kombes Pol. Lutfhie.

Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang dengan membawa dokumen persyaratan.

Seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB.

Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi pihak bank.

“Kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” kata AKBP Galih.

Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

ia menambahkan, kepolisian hanya berperan membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.

Jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, polisi bertindak sebagai mediator.

Melalui program bazar tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

YANG LAINNYA