Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas.
Tersangka utama bertindak sebagai eksekutor, sementara peran lain diisi oleh joki dan penadah.
Menariknya, pelaku selalu mengganti joki di setiap wilayah operasinya.
Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari deteksi aparat dan memperluas jaringan operasi.
"Saat beraksi di Pandeglang dia punya joki sendiri, di Tangerang juga berbeda joki. Beberapa joki beserta penadahnya sudah kami amankan, sedangkan yang lainnya masih kami buru meski identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Kendaraan tersebut dipasarkan di wilayah Pandeglang, sementara sebagian lainnya dikirim ke luar daerah seperti Jambi menggunakan jasa pengiriman kargo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui membawa senjata api rakitan yang dilengkapi dua butir peluru kaliber 9 milimeter.