Sopir Bus TransJakarta Ditilang Karena Petaka Jaksel, Terancam Denda Rp 750.000

Irsyaad W - Selasa, 23 Juni 2026 | 12:30 WIB

Bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (22/6/26)

GridOto.com - Sopir bus TransJakarta berpelat nomor B 7190 TGD ditilang Polisi dan terancam denda Rp 750.000.

Sanksi itu imbas petaka yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (22/6/26) pagi.

Pengemudi bernama Danang (26) dianggap lalai karena tidak berkonsentrasi saat mengemudikan bus hingga menabrak separator.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, Ia mengalami luka memar di dahi serta luka robek pada pelipis mata kiri.

"Pengemudi mengalami luka-luka selanjutnya korban dibawa ke RS Tebet untuk mendapatkan perawatan serta visum et repertum (VER) telah dimintakan," kata Ojo saat dikonfirmasi, (22/6/26) dikutip dari Kompas.com.

Atas kejadian itu, sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasusnya tidak dilakukan penuntutan.

Danang hanya dikenai sanksi tilang karena diduga lalai mengemudikan bus TransJakarta sehingga menyebabkan kecelakaan.

Pengemudi bus Transjakarta itu diduga melanggar Pasal 106 dan 283 jo Pasal 310 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal ini mengatur kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

YANG LAINNYA