Supra X Tetangga Sendiri Dijual di Medsos Tanpa Persetujuan, Utang Jadi Pemicu

Ferdian - Jumat, 5 Juni 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi pencuroan motor

GridOto.com - Aksi seorang pemuda berinisal FHP (21), asal Gombong, Kabupaten Kebumen satu ini bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya ia nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri di kawasan Joyosuran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Parahnya motor hasil curian itu nekat dijual secara online lewat Facebook.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban bernama Sukadi baru menyadari Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi AD 2278 US miliknya hilang saat hendak digunakan.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Dua Anggota Polda Sumut Terluka, Ditabrak Mobil Pelaku Sindikat Maling Motor Antar Kabupaten

Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB korban mengetahui kendaraan yang terparkir di depan rumah telah hilang. Setelah itu korban melapor ke Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, pada hari Senin pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diidentifikasi dan mengakui telah melakukan pencurian,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Solo melansir TribunSolo beberapa waktu lalu.

Motif pencurian dipicu persoalan ekonomi dan utang yang membelit pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, FHP memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merusak kamera CCTV di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak pencurian.

Hingga kini polisi masih memburu keberadaan kendaraan tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

YANG LAINNYA