GridOto.com - Pelaku tukang parkir liar kini seperti di atas angin.
Karena tak ada pihak yang mengaku bisa menghukumnya, bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi pun saling angkat tangan.
Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi hukuman pada juru parkir secara langsung.
"Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum," tutur dia saat dihubungi via telepon, (13/5/26) melansir Kompas.com.
Sementara itu, Polisi mengaku juga tidak bisa serta merta mengambil tindakan pada tukang parkir liar tanpa dasar atau keluhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, polisi berperan dalam pendampingan, pengawasan dan penetapan regulasi yang mengatur praktik pungli dari jukir liar.
"Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan," ujar Budi ditemui di Mapolda Metro Jaya, (15/5/26) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Agak Kaget, Rano Karno Kasih Jawab Begini Soal Parkir Liar dan PKL di Tanah Abang
Ia menjelaskan, justru tindak lanjut bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP.