Dilarang Menteri HAM, Polda Metro Jaya Punya Alasan Kekeuh Tembak Begal di Tempat

By , Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:30 WIB

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menembak komplotan begal yang beraksi di wilayah Jakarta, (18/5/26) (Ridho Danu Prasetyo/Kompas.com)

GridOto.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak dan melarang wacana tembak di tempat pelaku begal seperti yang disampaikan Polisi.

Menurut dia, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip HAM.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, (20/5/26) melansir Kompas.com.

Dia menekankan polisi harusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya.

Termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya.

Menjawab larangan itu, Polda Metro Jaya punya alasan kuat tetap kekeuh akan menembak di tempat pelaku begal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.

Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.

"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (22/5/26).

Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pesan Keras ke Begal Motor Lampung, Kapolda Perintahkan Tembak di Tempat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin tanggapi larangan tembak begal di tempat Menteri HAM, ungkap alasan kuat kekeuh menembak begal (Hanifah Salsabila/Kompas.com)

Aturan tersebut antara lain: