Spesialis Maling Motor Lengah di Sumenep Tertangkap, CCTV Tumbangkan 3 Pelaku

Ferdian - Rabu, 6 Mei 2026 | 19:30 WIB

Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga

GridOto.com - Aksi komplotan tiga maling motor yang bikin resah warga Kabupaten Sumenep berhasil diungkap polisi.

Sebanyak 3 pelaku yang beraksi di tiga lokasi berbeda berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Ketiganya yakni Adnan (46) asal Kabupaten Pamekasan, Tahir (59) warga Kecamatan Batang-Batang, serta Mamang Efendi (44) dari Kecamatan Talango.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima masing-masing pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap dari rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian di Kecamatan Gapura.

"Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA," ungkap Akp Agus Rusdiyanto, Selasa (5/5/2026).

Setelah identitas pelaku dikantongi, tim Resmob langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Maling Motor di Gedebage Nekat Maksimal, Dada Korban Ditembak Senpi 5 Kali

Dari proses pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya," ungkapnya melansir TribunMadura.

Diketahui, para pelaku menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Kecamatan Gapura dan Talango, dengan menyasar motor milik warga yang sedang lengah.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan kunci yang masih menempel.

Saat kembali, motor tersebut sudah hilang.

Selain itu, para pelaku juga diduga bekerja sama dengan pihak lain yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, tiga korban berinisial H, M, dan H mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda BeAT, dan Honda Scoopy.

Baca Juga: Kejahatan Ayah, Anak dan Menantu di Singosari Terbongkar, Sandang Status Sindikat Maling Motor

Barang bukti lain berupa rekaman CCTV yang bisa 'tumbangkan' alias saksi bisu kuat untuk amankan pelaku juga diangkut polisi.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di motor.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional," sebutnya.

YANG LAINNYA