Mudik Lebaran Anti Nyasar, Kenali Fungsi Marka Kuning di Jalan Nasional

Ferdian - Jumat, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

arti marka jalan warna kuning

GridOto.com - Dalam perjalanan mudik, tak sedikit dari pemudik akan bertemu dengan marka jalan berwarna kuning di beberapa ruas jalan.

Tak sedikit yang merasa bingung karena umumnya marka jalan yang sering ditemui berwarna putih.

Perlu diketahui, perbedaan warna marka ini bukan tanpa alasan. Penggunaannya sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 16 ayat 2 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau marka berwarna kuning digunakan khusus pada ruas jalan nasional.

Sementara itu, marka berwarna putih diterapkan pada jalan selain jalan nasional.

DPUPKP Kabupaten Kulon Progo
ilustrasi marka jalan warna kuning

Jalan nasional sendiri merupakan jalur yang menghubungkan antar ibu kota provinsi.

Selain itu, kategori ini juga mencakup jalan strategis nasional serta jalan tol.

Dengan kata lain, jika pengendara mengikuti jalur dengan marka kuning, besar kemungkinan rute tersebut akan mengarah ke kota-kota besar atau pusat pemerintahan provinsi.

Hal ini bisa menjadi panduan tambahan agar tidak tersesat saat perjalanan jauh.

Adapun pengelolaan jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga yang bertanggung jawab atas pembangunan hingga pemeliharaannya.

Baca Juga: Proyek Marka Jalan Menyala Malaysia Berhenti Sia-sia, Dipuji Tapi Bermasalah di Sini

YANG LAINNYA