GridOto.com - Pasangan suami istri (pasutri) atau pengantin muda di Ponorogo, Jawa Timur ini ditangkap Polisi dua hari setelah menikah.
Penangkapan ini didasari dengan barang bukti kuat sebuah Honda Scoopy di rumah keduanya.
Yakni MRA (23) dan AS (26) yang dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo.
Masalahnya, Scoopy yang hendak mereka jual bukan milik sendiri, tetapi hasil mencuri milik orang lain.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dua hari setelah resmi menikah.
Saat itu, keduanya hendak menjual motor hasil curian di wilayah Surabaya.
"Ditangkap setelah dua hari menikah saat menjual motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah," ujar Andin dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, (25/2/26) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Pasutri Diborgol Polisi Bersama, 10 Kali Bikin Teman Sampai Keponakan Emosi Usai Izin Pinjam Motor
Andin menjelaskan, MRA merupakan residivis kasus pencurian motor, sedangkan AS adalah residivis kasus narkoba.
Keduanya saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan kemudian menjalin hubungan asmara.
Setelah bebas, pasangan tersebut merencanakan pernikahan. Namun, karena terkendala biaya, mereka justru sepakat melakukan pencurian motor.
Dalam menjalankan aksinya, MRA dan AS berkeliling menggunakan motor pribadi untuk mencari target.