Bikin Kecele, Anak Usia Segini Ternyata Sudah Wajib Bayar Tiket Bus

Irsyaad W - Senin, 23 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi terminal bus

GridOto.com - Banyak orang tua yang kecele ketika memesan atau membeli tiket bus.

Banyak yang mengira anaknya masih belum wajib beli tiket, tapi ternyata sesuai aturan Perusahaan Otobus (PO) sudah diwajibkan.

Salah satu agen tiket bus PO Gunung Harta cabang Ciawi, Bogor, menjelaskan aturan tiket anak bergantung pada kebijakan masing-masing operator.

"Kalau di Gunung Harta, anak yang tingginya lebih dari 70 cm dan berusia lebih dari 2 tahun sudah harus membeli tiket," paparnya dikutip dari Kompas.com.

"Anak dengan usia dan tinggi tersebut sudah tidak bisa dipangku oleh orang tuanya, sehingga harus memiliki kursi sendiri," jelasnya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, anak berusia di bawah 3 tahun umumnya tidak dikenakan biaya tiket.

Pada rentang usia tersebut, anak masih dapat dipangku oleh orang tua karena belum dapat duduk sendiri dengan tenang selama perjalanan.

Baca Juga: Secepatnya Menghindar Dari Orang Yang Menyuruh Pesan Tiket Bus Lewat Ini

Gunungharta.com
Ilustrasi PO Gunung Harta

Dengan demikian, anak yang masih bisa dipangku dihitung sebagai penumpang gratis, sementara orang tua tetap wajib membeli tiket.

Kebijakan ini sekaligus mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan jarak jauh.

Ketentuan berbeda diterapkan oleh PO Rosalia Indah. Operator ini menetapkan batas usia yang sedikit lebih tinggi untuk kategori wajib tiket.

"Anak-anak berumur 4 tahun dengan tinggi di atas 90 cm akan dikenakan biaya tiket bus karena menggunakan bangku sendiri dan tidak lagi dipangku oleh orang tua," jelas salah satu agen tiket bus Rosalia Indah beberapa waktu lalu disitat dari Kompas.com.

"Sebelum membeli tiket, sebaiknya orang tua mengukur tinggi anak terlebih dahulu," tandasnya.

YANG LAINNYA