GridOto.com - Korban kecelakaan lalu lintas tentu butuh penanganan medis secepatnya.
Namun biasanya di balik penanganan tersebut, ada persoalan lain yang tak kalah penting yakni terkait biaya pengobatan.
Mulai dari tindakan gawat darurat, operasi, rawat inap, hingga terapi lanjutan, seluruhnya bisa menguras biaya besar dan menjadi beban finansial bagi korban maupun keluarganya.
Tak heran jika muncul pertanyaan di masyarakat, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): apakah biaya pengobatan akibat kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembiayaan korban kecelakaan memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi dengan ketentuan tertentu.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja.
“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada JKN, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky melansir Kompas.com (13/2/2026).
Artinya, jika biaya perawatan masih dalam batas santunan yang ditanggung Jasa Raharja, maka lembaga tersebut yang akan membiayai.
Namun apabila biaya pengobatan melebihi plafon maksimal atau tidak sepenuhnya masuk dalam cakupan Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Skema koordinasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar biaya pengobatan dapat dijamin BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
-
Peserta terdaftar aktif dalam program JKN.
-
Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
-
Kecelakaan melibatkan kendaraan lain dan sudah dijamin oleh Jasa Raharja, namun biaya telah melampaui batas santunan.
-
Kecelakaan tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja (commuting accident).
-
Korban atau wali telah melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan memiliki Laporan Polisi.
Dengan memenuhi syarat tersebut, BPJS Kesehatan dapat mengambil alih pembiayaan lanjutan sesuai ketentuan program JKN.
Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski demikian, tidak semua kasus kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa kategori yang berada di luar cakupan jaminan.
Beberapa di antaranya adalah:
-
Kecelakaan akibat kelalaian pengendara tanpa melibatkan kendaraan lain, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri sendiri.
-
Kecelakaan lalu lintas yang sepenuhnya masuk dalam lingkup penjaminan lembaga penyelenggara kecelakaan lalu lintas sesuai batasan yang berlaku.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan aturan penjaminan sebelum mengajukan klaim pembiayaan.
Dengan mengetahui skema penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat lebih tenang dan tidak salah kaprah ketika menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan.