Polisi Sita 74 Motor dan 4 Mobil Dari Gudang di Sidoarjo, Warga Tahunya Tempat Gadai

Irsyaad W - Kamis, 29 Januari 2026 | 10:30 WIB

Gudang rongsokan yang menjadi lokasi penampungan motor dan mobil curian di dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dari lokasi Polisi amankan 74 motor dan 4 mobil

GridOto.com - Viral video penggerebekan sebuah gudang di dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam video disebutkan penggerebekan dilakukan Polsek Wiyung, Surabaya, (27/1/26) malam.

Dari gudang tersebut, Polisi menyita 74 motor dan 4 mobil yang diduga kuat hasil curian.

Namun selama ini warga sekitar tahunya gudang tersebut tempat gadai kendaraan.

Menurut Khasibu, salah satu warga setempat, gudang rongsokan yang digerebek tersebut sebelumnya diketahui warga sebagai tempat pegadaian motor.

Namun, belakangan diketahui gudang tersebut beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan motor yang diduga hasil kejahatan.

"Semalam itu ada lima truk untuk membawa motor-motornya. Sepengetahuan warga, tempat itu dulu izinnya sebagai tempat orang menggadaikan motor. Warga tahunya begitu," ujarnya, (28/1/26) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran

Khasibu menambahkan, pemilik gudang yang akrab disapa Soleh disebut menerima motor dengan sistem gadai dari pemiliknya.

Aktivitas keluar-masuk motor ke gudang semi-permanen tersebut kerap terlihat oleh warga sekitar.

"Di dalam, motor-motor itu surat-suratnya ada STNK, tapi banyak yang tidak ada BPKB," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sukodono, AKP Iqbal Satya Bimantara menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Wiyung, Kota Surabaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sekitar 74 unit motor dan empat unit mobil.

"Sekitar 74 motor dan empat unit mobil berhasil diamankan. Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wiyung, Kota Surabaya," terangnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tempat penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan ini merupakan hasil pengembangan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh FSA, warga Desa Rangkah Lor, Kecamatan Bluru Kidul, Kabupaten Sidoarjo.

"Pengembangan dari tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh saudara FSA. Dari pengakuannya, motor milik korban dijual kepada saudara MS yang diduga sebagai penadah. Untuk lebih jelasnya ditangani oleh Polsek Wiyung," pungkasnya.

YANG LAINNYA